poster bertema ajakan kepada masyarakat untuk
meninggalkan lintah darat dan beralih ke koperasi
Rabu, 31 Desember 2014
Kamis, 13 November 2014
Perkembangan Koperasi di Indonesia dari Zaman Penjajahan
Nama : Fitriana Wulandari
NPM : 23213553
Kelas : 2EB01
NPM : 23213553
Kelas : 2EB01
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø Zaman Penjajahan Belanda
Sejarah koperasi di Indonesia berawal pada abad ke 20.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia pertama kali dipelopori oleh R. Aria Wiraatmadja
seorang patih di Purwokerto, beliau mendirikan koperasi pada tahun 1896.
Wiraatmadja pada saat itu merasa miris melihat keadaan para priyayi (pegawai
negeri) di Purwokerto yang gajinya sangat rendah. Untuk memenuhi kebutuhannya
para priyayi tersebut harus meminjam kepada lintah darat, atau yang sekarang
dikenal dengan istilah rentenir. Hal tersebut semakin memberikan penderitaan
kepada mereka karena lintah darat memberikan bunga pinjaman tinggi sekali.
R. Aria Wiraatmadja memiliki cita- cita untuk mendirikan
koperasi untuk membantu para priyayi yang menderita karena lintah darat
tersebut. Wiraatmadja mendapat dukungan dari seorang asisten residen Belanda
bernama De Wolff van Westerrode. Saat De Wolff van Westerrode berkunjung ke
Jerman, ia menemukan contoh koperasi yang sesuai dengan keinginan Wiraatmadja.
Kemudian ia menyarankan untuk membentuk Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Yang membuat penderitaan rakyat pada saat itu bukan hanya lintah
darat saja , tetapi juga tengkulak pengijon. Oleh karena itu Bank tersebut
dibentuk untuk membantu para petani juga. Selain itu Westerrode juga mendirikan
lumbung- lumbung desa yang bisa digunakan para petani untuk menyimpan hasil
panennya dan memberikan pinjaman ketika masa paceklik. Lalu lumbung itu
pun berubah menjadi Koperasi Kredit
Padi.
Namun pada saat itu pemerintah Belanda tidak mengikuti saran
dari Westerrode. Bank tersebut tidak diubah menjadi koperasi, tapi malah
mendirikan bank-bank desa, lumbung desa baru, rumah gadai dan kas sentral yang
diberi nama De Javasche Bank (yang akan menjadi Bank Rakyat Indonesia/BRI).
Bank itu jadikan badan usaha yang dipimpin langsung oleh pemerintahan Belanda.
Alasan mengapa pemerintah Belanda tidak mengikuti saran dari Westerrode yaitu
karena pada saat itu koperasi belum populer dan mereka khawatir bahwa jika
didirikan koperasi maka akan dimanfaatkan oleh politikus pribumi untuk tujuan
yang akan merugikan pemerintahan kolonial Belanda.
Dan ternyata yang dikhawatirkan pemerintahan Belanda benar
benar terjadi karena perkembangan koperasi
semakin meluas. Tahun 1908 lahirlah organisasi Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Soetomo dkk. Organisasi ini berfokus pada masalah kesejahteraan dan
kesehatan masyarakat, salah satunya adalah gerakan koperasi. Pada tahun 1913
Serikat Islam memberikan bantuan modal kepada Budi Utomo dan mendirikan Toko
Koperasi.
Nampaknya pada saat itu Pemerintahan Belanda mulai menyadari
perkembangan koperasi mulai mengancam Pemerintahan, sehingga pemerintah
melakukan berbagai cara untuk mencegah koperasi semakin berkembang . Salah satu
cara membatasi laju perkembangan koperasi adalah dengan mengeluarkan peraturan
koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915 yang bernama Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Ø Zaman penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang keadaan koperasi Indonesia tidak
mengalami kemajuan justru malah memburuk. Salah satu hal yang menyebabkan itu
terjadi karena Jepang mengeluarkan Peraturan Perundang- undangan No. 23 pasal
2, yang isinya adalah larangan untuk Indonesia mendirikan perkumpulan baru atau
mengadakan persidangan. Dan perkumpulan yang lama dilarang untuk diteruskan.
Pada
saat yang sama justru pemerintah Jepang mendirikan koperasi yang diberi nama
“Kumiai” , koperasi tersebut adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata
cara militer Jepang.
Awal mulanya fungsi koperasi Kumiai adalah memberikan
kesejahteraan rakyat. Koperasi tersebut menyalurkan barang- barang kebutuhan
rakyat. Karena pada saat itu keadaan rakyat Indonesia sangat terpuruk dan
menderita, maka keberadaan koperasi Kumiai sangat mudah diterima oleh rakyat,
bahkan bisa dengan mudah masuk kepelosok- pelosok desa.
Namun lama-kelamaan fungsi Kumiai berubah drastis yaitu
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan semakin menyengsarakan
rakyat. Semenjak saat itu kepercayaan rakyat terhadap koperasi semakin
menghilang, dan hal ini dapat menjadi penghambat pertumbuhan koperasi
selanjutnya.
Ø Setelah Indonesia merdeka
Setelah Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, koperasi
perlahan mulai bangkit lagi. Walaupun masih ada rasa trauma karena di masa
penjajahan koperasi membuat rakyat sengsara, namun perlahan kepercayaan rakyat terhadap
koperasi mulai muncul kembali.
Perkembangan
koperasi mulai mengarah ke titik kemajuan, ditandai dengan dibuatnya UUD 45
pasal 33 ayat 1 yang berisi : “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal tersebut berarti koperasi menggunakan musyawarah terlebih
dahulu kepada rakyat, sehingga kedua pihak tidak ada yang merasa terbebani.
Pada
tahun tanggal 12 Juli 1947 koperasi berhasil menyelenggarakan kongres yang
pertama kali untuk seluruh wilayah Indonesia. kongres tersebut dilaksanakan di
Tasikmalaya. Dan mulai saat itu ditetapkan bahwa tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Sementara pada kongres kedua tanggal 17 Juli 1953, Drs. Moh.
Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia, karena Moh.Hatta sebagai
wakil presiden Republik Indonesia sangat memperhatikan perkembangan koperasi dan
selalu mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia. Beliau
juga memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Ø Zaman Orde Baru
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia
pada zaman orde baru hingga sekarang :
- Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
- Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
- · Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Ø Era Reformasi
Di era reformasi pemerintah lebih meningkatkan perekonomian
usaha- usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan
melalui GBHN Tahun 1999. Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut
bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi
harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana
pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk
pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari
ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
Jadi pada saat ini koperasi perkembangannya sudah sangat
pesat. Setiap koperasi bahkan sudah memiliki banyak cabang. Hingga saat ini
jenis-jenis koperasi juga lebih beragam mulai dari koperasi produksi, konsumsi,
simpan-pinjam, serba usaha. Koperasi itupun masih bisa dibagi lagi menjadi 2
yaitu koperasi konvensional dan Koperasi Syariah.
Usaha
kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah
terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Semoga
dengan semakin berkembangnya koperasi di Indonesia bisa membantu rakyat untuk
mencapai kesejahteraan .
Referensi:
Selasa, 21 Oktober 2014
Koperasi Muliadana
Nama : Fitriana Wulandari
NPM : 23213553
Kelas : 2EB01
KOPERASI MULIADANA
Jl. Proklamasi No.10
Depok 2
Sejarah Koperasi
Koperasi Muliadana berdiri mulai tanggal 12 Desember 2012
sebagai lembaga Koperasi dan beroperasi sebagai badan usaha pada bulan Juni
2013 setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Yang menjadi pengurus
pertama yaitu Drs. Muharam. Anggota koperasi berawal dari 22 anggota dan pada
saat ini sudah mencapai 3.800 anggota dengan kantor unit pelayanan di Bekasi,
Subang, Cirebon dan Depok. Koperasi ini adalah koperasi simpan pinjam dengan nama
market “KSM MULIADANA”. Koperasi ini tujuan untuk membantu usaha para anggota
dan masyarakat kalangan bawah. Koperasi ini dijalankan dengan prinsip syariah
yaitu saling menguntungkan , transparan dan system bagi hasil dengan anggota/
nasabah sebagai anggota koperasi. Kebijakan koperasi Muliadana adalah dari dana
simpanan maksimal 80% yang disalurkan dalam pembiayaan atau kredit.
Visi, Misi dan Sasaran
Visi : Menjadi koperasi simpan pinjam yang
sehat, modern, terpercaya dan terbesar di indonesia.
Misi : Membantu perekonomian masyarakat
kelas bawah menjadi lebih mandiri dan maju.
Sasaran : Membantu usaha informal masyarakat kelas
bawah dengan memberikan kredit/ pembiayaan mikro antara Rp. 500.000,- sampai
dengan Rp. 3.000.000,-.tanpa agunan.
Target Market dan Area Pemasaran
Target Market
Yang menjadi target
market dalam koperasi ini adalah masyarakat yang memiliki usaha yang dikelola
sendiri dan tidak melanggar hukum yang
dimiliki sendiri, dikelola sendiri dan memiliki perputaran usaha harian. Pelaku-
pelaku usaha yang dimaksud adalah:
a. Pedagang yang berada di pasar
tradisional
b. Pedagang yang berada disekitar pasar
tradisional
c. Pedagang yang berusaha di rumah atau
sekitar rumah.
d. Industri kecil rumahan/ Home
Industry.
Area Pemasaran adalah wilayah yang menjadi target pemasaran
produk Pembiayaan KSP Muliadana. Area pemasaran mencakup wilayah administrasi
desa/ kelurahan atau kecamatan di sekitar kantor- kantor unit. Area pemasaran
disebut Blok (Debit), setiap blok dikelola oleh satu orang Account Officer Pembiayaan
(AOP).
Permodalan dalam koperasi Muliadana diperoleh
dari simpanan para nasabah.
Keanggotaan
Jumlah anggota di Koperasi Muliadana Cabang Depok ada 17
orang . Anggotanya terdiri dari karyawan-karyawan. Kegiatan koperasi ini adalah
koperasi simpan-pinjam.
Struktur Organisasi
Kepala Cabang :
Rosmerry
Kepala Unit :
Andre Gautama
Supplier :
Anjar Wijanarko
Marketing :
1. Deliani Fitri 6.
Tobiin
2. Novi Erawati 7. Sarul
3. Sigit
Wardayono 8. Andika Saputra
4. Ahmad Cumullus 9. Leli
5. Fitri Delia
Teller :
Diva
Admin : Nindia
Ketentuan Pemberian Pinjaman/ Pembiayaan :
a. Pembiayaan hanya diberikan kepada
calon Nasabah Pembiayaan yang jujur, memiliki usaha yang dikelola secara
profesional, mempunyai kemampuan melunasi pembiayaan dari sumber dana yang
dapat dipertanggung jawabkan, prospek masa depan usahanya cerah dan bukan usaha
yang baru dirintis.
b. Pembiayaan diberikan berkisar antara
Rp. 500.000,- s.d Rp. 3.000.000,-
c. Pelunasan pembiayaan dilakukan dengan
cara mengasur setiap minggu selama waktu yang telah ditentukan (2 bulan s.d 5
bulan).
Hambatan yang dihadapi
Kalau untuk mencari nasabah koperasi Muliadana tidak
mengalami kesulitan. Hambatan yang dihadapi adalah adanya pembiayaan yang
bermasalah yaitu terlambat membayar atau kredit macet. Pencegahan terhadap
pembiayaan bermasalah merupakan salah satu tanggung jawab seluruh karyawan.
Penanganan Pembiayaan Bermasalah :
a. Pencegahan terhadap pembiayaan
bermasalah sedini mungkin merupakan salah satu tanggung jawab seluruh karyawan,
oleh karena itu setiap karyawan yang melihat gejala timbulnya pembiayaan
bermasalah wajib melapor hal tersebut kepada atasan langsung.
b. Penanganan pembiayaan bermasalah
menjadi tanggung jawab seluruh komponen di unit dan Cabang bersangkutan.
c. Seluruh tindakan pengamanan
pembiayaan bermasalah harus berpegang pada prinsip menyelamatkan kepentingan
KSP Muliadana.
d. Perkembangan penanganan pembiayaan
bermasalah dilaporkan secara periodik.
Pembagian SHU
1.
Pinjaman Dana
Misalkan 1 juta
= -untuk biaya
administrasi Rp. 50.000,-
-biaya
smk Rp.
15.000,-
-materai Rp. 12.000,-
-
kartu anggota Rp.
10.000,-
-
tabungan Rp.
5.000,-
Total Potongan Rp. 92.000,-
Dapat bersih
nasabah Rp.
908.000,-
Untuk
angsuran koperasi ada 2 langkah : (20 Minggu 30% dan 12 minggu 20%)
Jadi untuk biaya karyawan dll hanya
5%.
2.
Simpanan Dana
Misalkan 1
juta = sama dengan pinjaman, hanya mendapat 5% per bulan, dan jangka deposit
sampai 6 bulan.
Rencana dan Harapan Tahun ini
Harapan koperasi
Muliadana agar bisa lebih banyak masyarakat yang mendapatkan dana kredit/
pembiayaan mikro sehingga lebih banyak masyarakat bawah yang lebih mandiri dan
meningkatkan kehidupan perekonomian atau taraf hidupnya.
Untuk
mendukung rencana tersebut koperasi ini membutuhkan dana sekitar 100 milyar
rupiah. Sedang sumber dana yang diharapkan berasal dari simpanan anggota,
pinjaman perbankan, hibah dari pemerintah dan donatur lainnya.
Untuk
mendukung target operasional tersebut maka koperasi Muliadana menyusun Standar
Operasional dan Prosedur (SOP) koperasi “KSM MULIADANA” sebagai pedoman semua
staf pengelola koperasi baik sisi simpanan maupun pembiayaan/ kredit dalam
bekerja.
Langganan:
Komentar (Atom)





