Kamis, 13 November 2014

Perkembangan Koperasi di Indonesia dari Zaman Penjajahan

Nama : Fitriana Wulandari
NPM   : 23213553
Kelas  : 2EB01

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Ø  Zaman Penjajahan Belanda
Sejarah koperasi di Indonesia berawal pada abad ke 20. Pertumbuhan koperasi di Indonesia pertama kali dipelopori oleh R. Aria Wiraatmadja seorang patih di Purwokerto, beliau mendirikan koperasi pada tahun 1896. Wiraatmadja pada saat itu merasa miris melihat keadaan para priyayi (pegawai negeri) di Purwokerto yang gajinya sangat rendah. Untuk memenuhi kebutuhannya para priyayi tersebut harus meminjam kepada lintah darat, atau yang sekarang dikenal dengan istilah rentenir. Hal tersebut semakin memberikan penderitaan kepada mereka karena lintah darat memberikan bunga pinjaman tinggi sekali.
R. Aria Wiraatmadja memiliki cita- cita untuk mendirikan koperasi untuk membantu para priyayi yang menderita karena lintah darat tersebut. Wiraatmadja mendapat dukungan dari seorang asisten residen Belanda bernama De Wolff van Westerrode. Saat De Wolff van Westerrode berkunjung ke Jerman, ia menemukan contoh koperasi yang sesuai dengan keinginan Wiraatmadja. Kemudian ia menyarankan untuk membentuk Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Yang membuat penderitaan rakyat pada saat itu bukan hanya lintah darat saja , tetapi juga tengkulak pengijon. Oleh karena itu Bank tersebut dibentuk untuk membantu para petani juga. Selain itu Westerrode juga mendirikan lumbung- lumbung desa yang bisa digunakan para petani untuk menyimpan hasil panennya dan memberikan pinjaman ketika masa paceklik. Lalu lumbung itu pun  berubah menjadi Koperasi Kredit Padi.
Namun pada saat itu pemerintah Belanda tidak mengikuti saran dari Westerrode. Bank tersebut tidak diubah menjadi koperasi, tapi malah mendirikan bank-bank desa, lumbung desa baru, rumah gadai dan kas sentral yang diberi nama De Javasche Bank (yang akan menjadi Bank Rakyat Indonesia/BRI). Bank itu jadikan badan usaha yang dipimpin langsung oleh pemerintahan Belanda. Alasan mengapa pemerintah Belanda tidak mengikuti saran dari Westerrode yaitu karena pada saat itu koperasi belum populer dan mereka khawatir bahwa jika didirikan koperasi maka akan dimanfaatkan oleh politikus pribumi untuk tujuan yang akan merugikan pemerintahan kolonial Belanda.
Dan ternyata yang dikhawatirkan pemerintahan Belanda benar benar terjadi karena perkembangan koperasi  semakin meluas. Tahun 1908 lahirlah organisasi Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo dkk. Organisasi ini berfokus pada masalah kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, salah satunya adalah gerakan koperasi. Pada tahun 1913 Serikat Islam memberikan bantuan modal kepada Budi Utomo dan mendirikan Toko Koperasi.
Nampaknya pada saat itu Pemerintahan Belanda mulai menyadari perkembangan koperasi mulai mengancam Pemerintahan, sehingga pemerintah melakukan berbagai cara untuk mencegah koperasi semakin berkembang . Salah satu cara membatasi laju perkembangan koperasi adalah dengan mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915 yang bernama Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Ø  Zaman penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang keadaan koperasi Indonesia tidak mengalami kemajuan justru malah memburuk. Salah satu hal yang menyebabkan itu terjadi karena Jepang mengeluarkan Peraturan Perundang- undangan No. 23 pasal 2, yang isinya adalah larangan untuk Indonesia mendirikan perkumpulan baru atau mengadakan persidangan. Dan perkumpulan yang lama dilarang untuk diteruskan.
Pada saat yang sama justru pemerintah Jepang mendirikan koperasi yang diberi nama “Kumiai” , koperasi tersebut adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang.
Awal mulanya fungsi koperasi Kumiai adalah memberikan kesejahteraan rakyat. Koperasi tersebut menyalurkan barang- barang kebutuhan rakyat. Karena pada saat itu keadaan rakyat Indonesia sangat terpuruk dan menderita, maka keberadaan koperasi Kumiai sangat mudah diterima oleh rakyat, bahkan bisa dengan mudah masuk kepelosok- pelosok desa.
Namun lama-kelamaan fungsi Kumiai berubah drastis yaitu menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan semakin menyengsarakan rakyat. Semenjak saat itu kepercayaan rakyat terhadap koperasi semakin menghilang, dan hal ini dapat menjadi penghambat pertumbuhan koperasi selanjutnya.
Ø  Setelah Indonesia merdeka
Setelah Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, koperasi perlahan mulai bangkit lagi. Walaupun masih ada rasa trauma karena di masa penjajahan koperasi membuat rakyat sengsara, namun perlahan kepercayaan rakyat terhadap koperasi mulai muncul kembali.
Perkembangan koperasi mulai mengarah ke titik kemajuan, ditandai dengan dibuatnya UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berisi : “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal tersebut berarti  koperasi menggunakan musyawarah terlebih dahulu kepada rakyat, sehingga kedua pihak tidak ada yang merasa terbebani.
Pada tahun tanggal 12 Juli 1947 koperasi berhasil menyelenggarakan kongres yang pertama kali untuk seluruh wilayah Indonesia. kongres tersebut dilaksanakan di Tasikmalaya. Dan mulai saat itu ditetapkan bahwa tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sementara pada kongres kedua tanggal 17 Juli 1953, Drs. Moh. Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia, karena Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia sangat memperhatikan perkembangan koperasi dan selalu mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia. Beliau juga memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Ø  Zaman Orde Baru
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
  • Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun  1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  •  Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  •     Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  • ·         Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.

Ø  Era Reformasi
Di era reformasi pemerintah lebih meningkatkan perekonomian usaha- usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999. Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
Jadi pada saat ini koperasi perkembangannya sudah sangat pesat. Setiap koperasi bahkan sudah memiliki banyak cabang. Hingga saat ini jenis-jenis koperasi juga lebih beragam mulai dari koperasi produksi, konsumsi, simpan-pinjam, serba usaha. Koperasi itupun masih bisa dibagi lagi menjadi 2 yaitu koperasi konvensional dan Koperasi Syariah.
Usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Semoga dengan semakin berkembangnya koperasi di Indonesia bisa membantu rakyat untuk mencapai kesejahteraan .

Referensi:

Selasa, 21 Oktober 2014

Koperasi Muliadana



Nama  : Fitriana Wulandari
NPM    : 23213553
Kelas  : 2EB01
KOPERASI MULIADANA
Jl. Proklamasi No.10
Depok 2

Sejarah Koperasi
      Koperasi Muliadana berdiri mulai tanggal 12 Desember 2012 sebagai lembaga Koperasi dan beroperasi sebagai badan usaha pada bulan Juni 2013 setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Yang menjadi pengurus pertama yaitu Drs. Muharam. Anggota koperasi berawal dari 22 anggota dan pada saat ini sudah mencapai 3.800 anggota dengan kantor unit pelayanan di Bekasi, Subang, Cirebon dan Depok. Koperasi ini adalah koperasi simpan pinjam dengan nama market “KSM MULIADANA”. Koperasi ini tujuan untuk membantu usaha para anggota dan masyarakat kalangan bawah. Koperasi ini dijalankan dengan prinsip syariah yaitu saling menguntungkan , transparan dan system bagi hasil dengan anggota/ nasabah sebagai anggota koperasi. Kebijakan koperasi Muliadana adalah dari dana simpanan maksimal 80% yang disalurkan dalam pembiayaan atau kredit. 

Visi, Misi dan Sasaran
Visi         : Menjadi koperasi simpan pinjam yang sehat, modern, terpercaya dan terbesar di      indonesia.
Misi          : Membantu perekonomian masyarakat kelas bawah menjadi lebih mandiri dan maju.
Sasaran  : Membantu usaha informal masyarakat kelas bawah dengan memberikan kredit/ pembiayaan mikro antara Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-.tanpa agunan.
Target Market dan Area Pemasaran
Target Market
Yang menjadi target market dalam koperasi ini adalah masyarakat yang memiliki usaha yang dikelola sendiri  dan tidak melanggar hukum yang dimiliki sendiri, dikelola sendiri dan memiliki perputaran usaha harian. Pelaku- pelaku usaha  yang dimaksud adalah:
a.      Pedagang yang berada di pasar tradisional
b.      Pedagang yang berada disekitar pasar tradisional
c.       Pedagang yang berusaha di rumah atau sekitar rumah.
d.      Industri kecil rumahan/ Home Industry.
Area Pemasaran adalah wilayah yang menjadi target pemasaran produk Pembiayaan KSP Muliadana. Area pemasaran mencakup wilayah administrasi desa/ kelurahan atau kecamatan di sekitar kantor- kantor unit. Area pemasaran disebut Blok (Debit), setiap blok dikelola oleh satu orang Account Officer Pembiayaan (AOP).
Permodalan dalam koperasi Muliadana diperoleh dari simpanan para nasabah.

Keanggotaan
Jumlah anggota di Koperasi Muliadana Cabang Depok ada 17 orang . Anggotanya terdiri dari karyawan-karyawan. Kegiatan koperasi ini adalah koperasi simpan-pinjam.
 
Struktur Organisasi

 
Kepala Cabang           : Rosmerry
Kepala Unit                : Andre Gautama
Supplier                      : Anjar Wijanarko
Marketing                   :    1. Deliani Fitri                         6. Tobiin
                                       2. Novi Erawati                       7. Sarul
                                       3. Sigit Wardayono                 8. Andika Saputra
                                       4. Ahmad Cumullus                9. Leli
   5. Fitri Delia
Teller                           : Diva
Admin                         : Nindia                          


Ketentuan Pemberian Pinjaman/ Pembiayaan :
  
a. Pembiayaan hanya diberikan kepada calon Nasabah Pembiayaan yang jujur, memiliki usaha yang dikelola secara profesional, mempunyai kemampuan melunasi pembiayaan dari sumber dana yang dapat dipertanggung jawabkan, prospek masa depan usahanya cerah dan bukan usaha yang baru dirintis.
b.  Pembiayaan diberikan berkisar antara Rp. 500.000,- s.d Rp. 3.000.000,-
c.  Pelunasan pembiayaan dilakukan dengan cara mengasur setiap minggu selama waktu yang telah ditentukan (2 bulan s.d 5 bulan).

Hambatan yang dihadapi       

      Kalau untuk mencari nasabah koperasi Muliadana tidak mengalami kesulitan. Hambatan yang dihadapi adalah adanya pembiayaan yang bermasalah yaitu terlambat membayar atau kredit macet. Pencegahan terhadap pembiayaan bermasalah merupakan salah satu tanggung jawab seluruh karyawan.

Penanganan Pembiayaan Bermasalah :

a.  Pencegahan terhadap pembiayaan bermasalah sedini mungkin merupakan salah satu tanggung jawab seluruh karyawan, oleh karena itu setiap karyawan yang melihat gejala timbulnya pembiayaan bermasalah wajib melapor hal tersebut kepada atasan langsung.

b.  Penanganan pembiayaan bermasalah menjadi tanggung jawab seluruh komponen di unit dan Cabang bersangkutan.

c. Seluruh tindakan pengamanan pembiayaan bermasalah harus berpegang pada prinsip menyelamatkan kepentingan KSP Muliadana.

d.   Perkembangan penanganan pembiayaan bermasalah dilaporkan secara periodik.


Pembagian SHU
    
1.           Pinjaman Dana
                     Misalkan 1 juta =          -untuk biaya administrasi          Rp. 50.000,-
                                                         -biaya smk                               Rp. 15.000,-
                                                         -materai                                   Rp. 12.000,-
                                                         - kartu anggota                         Rp. 10.000,-
                                                         - tabungan                                Rp. 5.000,-
                                                       Total   Potongan                                            Rp. 92.000,-
                   Dapat bersih nasabah                                  Rp. 908.000,-
Untuk angsuran koperasi ada 2 langkah : (20 Minggu 30% dan 12 minggu 20%)
            Jadi untuk biaya karyawan dll hanya 5%.
            2.                   Simpanan Dana
Misalkan 1 juta = sama dengan pinjaman, hanya mendapat 5% per bulan, dan jangka deposit sampai 6 bulan.

Rencana dan Harapan Tahun ini
      Harapan koperasi Muliadana agar bisa lebih banyak masyarakat yang mendapatkan dana kredit/ pembiayaan mikro sehingga lebih banyak masyarakat bawah yang lebih mandiri dan meningkatkan kehidupan perekonomian atau taraf hidupnya.
Untuk mendukung rencana tersebut koperasi ini membutuhkan dana sekitar 100 milyar rupiah. Sedang sumber dana yang diharapkan berasal dari simpanan anggota, pinjaman perbankan, hibah dari pemerintah dan donatur lainnya.
Untuk mendukung target operasional tersebut maka koperasi Muliadana menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) koperasi “KSM MULIADANA” sebagai pedoman semua staf pengelola koperasi baik sisi simpanan maupun pembiayaan/ kredit dalam bekerja.