Nama : Fitriana Wulandari
NPM : 23213553
Kelas : 2EB01
NPM : 23213553
Kelas : 2EB01
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø Zaman Penjajahan Belanda
Sejarah koperasi di Indonesia berawal pada abad ke 20.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia pertama kali dipelopori oleh R. Aria Wiraatmadja
seorang patih di Purwokerto, beliau mendirikan koperasi pada tahun 1896.
Wiraatmadja pada saat itu merasa miris melihat keadaan para priyayi (pegawai
negeri) di Purwokerto yang gajinya sangat rendah. Untuk memenuhi kebutuhannya
para priyayi tersebut harus meminjam kepada lintah darat, atau yang sekarang
dikenal dengan istilah rentenir. Hal tersebut semakin memberikan penderitaan
kepada mereka karena lintah darat memberikan bunga pinjaman tinggi sekali.
R. Aria Wiraatmadja memiliki cita- cita untuk mendirikan
koperasi untuk membantu para priyayi yang menderita karena lintah darat
tersebut. Wiraatmadja mendapat dukungan dari seorang asisten residen Belanda
bernama De Wolff van Westerrode. Saat De Wolff van Westerrode berkunjung ke
Jerman, ia menemukan contoh koperasi yang sesuai dengan keinginan Wiraatmadja.
Kemudian ia menyarankan untuk membentuk Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Yang membuat penderitaan rakyat pada saat itu bukan hanya lintah
darat saja , tetapi juga tengkulak pengijon. Oleh karena itu Bank tersebut
dibentuk untuk membantu para petani juga. Selain itu Westerrode juga mendirikan
lumbung- lumbung desa yang bisa digunakan para petani untuk menyimpan hasil
panennya dan memberikan pinjaman ketika masa paceklik. Lalu lumbung itu
pun berubah menjadi Koperasi Kredit
Padi.
Namun pada saat itu pemerintah Belanda tidak mengikuti saran
dari Westerrode. Bank tersebut tidak diubah menjadi koperasi, tapi malah
mendirikan bank-bank desa, lumbung desa baru, rumah gadai dan kas sentral yang
diberi nama De Javasche Bank (yang akan menjadi Bank Rakyat Indonesia/BRI).
Bank itu jadikan badan usaha yang dipimpin langsung oleh pemerintahan Belanda.
Alasan mengapa pemerintah Belanda tidak mengikuti saran dari Westerrode yaitu
karena pada saat itu koperasi belum populer dan mereka khawatir bahwa jika
didirikan koperasi maka akan dimanfaatkan oleh politikus pribumi untuk tujuan
yang akan merugikan pemerintahan kolonial Belanda.
Dan ternyata yang dikhawatirkan pemerintahan Belanda benar
benar terjadi karena perkembangan koperasi
semakin meluas. Tahun 1908 lahirlah organisasi Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Soetomo dkk. Organisasi ini berfokus pada masalah kesejahteraan dan
kesehatan masyarakat, salah satunya adalah gerakan koperasi. Pada tahun 1913
Serikat Islam memberikan bantuan modal kepada Budi Utomo dan mendirikan Toko
Koperasi.
Nampaknya pada saat itu Pemerintahan Belanda mulai menyadari
perkembangan koperasi mulai mengancam Pemerintahan, sehingga pemerintah
melakukan berbagai cara untuk mencegah koperasi semakin berkembang . Salah satu
cara membatasi laju perkembangan koperasi adalah dengan mengeluarkan peraturan
koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915 yang bernama Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Ø Zaman penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang keadaan koperasi Indonesia tidak
mengalami kemajuan justru malah memburuk. Salah satu hal yang menyebabkan itu
terjadi karena Jepang mengeluarkan Peraturan Perundang- undangan No. 23 pasal
2, yang isinya adalah larangan untuk Indonesia mendirikan perkumpulan baru atau
mengadakan persidangan. Dan perkumpulan yang lama dilarang untuk diteruskan.
Pada
saat yang sama justru pemerintah Jepang mendirikan koperasi yang diberi nama
“Kumiai” , koperasi tersebut adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata
cara militer Jepang.
Awal mulanya fungsi koperasi Kumiai adalah memberikan
kesejahteraan rakyat. Koperasi tersebut menyalurkan barang- barang kebutuhan
rakyat. Karena pada saat itu keadaan rakyat Indonesia sangat terpuruk dan
menderita, maka keberadaan koperasi Kumiai sangat mudah diterima oleh rakyat,
bahkan bisa dengan mudah masuk kepelosok- pelosok desa.
Namun lama-kelamaan fungsi Kumiai berubah drastis yaitu
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan semakin menyengsarakan
rakyat. Semenjak saat itu kepercayaan rakyat terhadap koperasi semakin
menghilang, dan hal ini dapat menjadi penghambat pertumbuhan koperasi
selanjutnya.
Ø Setelah Indonesia merdeka
Setelah Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, koperasi
perlahan mulai bangkit lagi. Walaupun masih ada rasa trauma karena di masa
penjajahan koperasi membuat rakyat sengsara, namun perlahan kepercayaan rakyat terhadap
koperasi mulai muncul kembali.
Perkembangan
koperasi mulai mengarah ke titik kemajuan, ditandai dengan dibuatnya UUD 45
pasal 33 ayat 1 yang berisi : “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal tersebut berarti koperasi menggunakan musyawarah terlebih
dahulu kepada rakyat, sehingga kedua pihak tidak ada yang merasa terbebani.
Pada
tahun tanggal 12 Juli 1947 koperasi berhasil menyelenggarakan kongres yang
pertama kali untuk seluruh wilayah Indonesia. kongres tersebut dilaksanakan di
Tasikmalaya. Dan mulai saat itu ditetapkan bahwa tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Sementara pada kongres kedua tanggal 17 Juli 1953, Drs. Moh.
Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia, karena Moh.Hatta sebagai
wakil presiden Republik Indonesia sangat memperhatikan perkembangan koperasi dan
selalu mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia. Beliau
juga memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Ø Zaman Orde Baru
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia
pada zaman orde baru hingga sekarang :
- Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
- Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
- Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
- · Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Ø Era Reformasi
Di era reformasi pemerintah lebih meningkatkan perekonomian
usaha- usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan
melalui GBHN Tahun 1999. Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut
bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi
harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana
pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk
pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari
ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
Jadi pada saat ini koperasi perkembangannya sudah sangat
pesat. Setiap koperasi bahkan sudah memiliki banyak cabang. Hingga saat ini
jenis-jenis koperasi juga lebih beragam mulai dari koperasi produksi, konsumsi,
simpan-pinjam, serba usaha. Koperasi itupun masih bisa dibagi lagi menjadi 2
yaitu koperasi konvensional dan Koperasi Syariah.
Usaha
kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah
terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Semoga
dengan semakin berkembangnya koperasi di Indonesia bisa membantu rakyat untuk
mencapai kesejahteraan .
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar