Nama :
Fitriana Wulandari
NPM :
23213553
Kelas :
2EB01
Kuisioner
1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?
Hukum sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan
sehari-hari, misalnya dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan dan
yang tidak kalah pentingnya adalah fungsinya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas dan
permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi manusia tidak terbatas sering
memicu konflik antar sesama manusia untuk merebutkan sumber ekonomi tersebut.
Hal tersebut menyebabkan diperlukannya suatu perangkat hukum yang mengatur agar
semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak
terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. manusia merupakan makhluk sosial
yang harus berinteraksi dengan orang lain. Interaksi ini sering kali berjalan
kurang baik karena perbedaan kepentingan diantara mereka. Agar tidak terjadi
perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Maka semua itu
diatur dalam hukum atau peraturan perekonomian.
Kaitan hukum dan ekonomi ialah hukum yang
mengatur segala tindakan perekonomian untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan
manusia secara sistematis. Semua sistem tersebut akan berjalan dengan baik dan
benar jika aspek hukum di tegakkan dan para pelaku ekonomi tunduk dalam hukum
tersebut.
2. Apakah
hukum juga berlaku didaerah pedalaman ? Kalau tidak berlaku ....?, lalu
bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman.....?
Hukum juga berlaku di daerah pedalam , hukum
tersebut sering disebut dengan hukum adat. Berbeda dengan hukum pada umumnya,
hukum adat adalah adalah hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya, maka hukum adat memiliki
kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Hukum adat senantiasa dihormati dan
ditaati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum atau sanksi. Hukum adat sudah
ada sejak zaman nenek moyang dan mereka tahu bagaimana cara mengambil keputusan
di dalam musyawarah adat tersebut.
Yang
menjadi penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat
disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk tetap
menjaga keutuhan kehidupan mereka.
Salah
satu contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat yang
ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu,
misalnya ketika ada seseorang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
dalam kecelakaan lalu lintas adalah diminta untuk mengganti kerugian dengan
ternak babi dan uang. Jumlah ganti rugi yang diminta relatif besar sehingga
bisa memberatkan pelaku untuk membayar ganti rugi dalam bentuk kas dan ternak
babi. Dengan adanya hukum ini , maka seseorang akan berpikir ulang ketika ingin
berbuat kejahatan.
Contoh
lain lagi yaitu hukum adat yang ada dalam masyarakat Minangkabau,dalam hukum
adat mereka wanitalah yang mendapat warisan utuh. Lelaki hanya bertugas untuk
merantau di tanah orang, mencari harta, dan mengamalkan ilmu yang mereka dapat
ketika mereka telah kembali lagi ke tanah halaman.
3. Dapatkah
seseorang itu kebal hukum ?
Arti
kekebalan hukum adalah subjek hukum kebal terhadap hukum yang berlaku di mana
perbuatan itu dilakukan. Pada dasarnya semua warga negara harus mentaati hukum
yang berlaku dan jika mereka melakukan tindak pidana maka harus diadili sesuai
kesalahan mereka. Namun ada beberapa pengecualian ,seseorang juga dapat kebal
hukum misalnya kepala negara asing, duta-duta besar,anak kapal perang asing,
mereka mempunyai kekebalan (immunitas), sehingga asas-asas legalitas tak
berlaku. Maka jika mereka melakukan tindak pidana, maka yang mengadilinya
adalah negara asalnya bukan negara dimana tempatnya.
4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan
klasifikasi Internasional ......? (9 Klasifikasi)
1.
Hukum ekonomi pertanian atau agrarian yang di
dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, peternakan, perburuan,
perikanan dan kehutanan.
2.
Hukum ekonomi pertambangan.
3.
Hukum ekonomi industri dan industri pengolahan.
4.
Hukum ekonomi bangunan.
5.
Hukum ekonomi perdagangan, juga termasuk
norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.
Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter,
advokad, pembantu rumah tangga, dan tenaga kerja.
7.
Hukum ekonomi angkutan.
8.
Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik
air, dan jalan.
9.
Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga
pertahanan dan keamanan (hankam), dll.
5. Berikan contoh
fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan...?
Salah
satu fungsi hukum yaitu, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan
(politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya). Di Indonesia hukum ekonomi juga
memiliki peranan dalam pembangunan atau peningkatan perekonomian. Untuk dapat
memaksimalkan peranan hukum ekonomi terhadap pembangunan maka perlu pula
ditunjang dari sistem hukum ekonomi yang baik.
Ada
5 hal yang diharapkan dapat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia yaitu :
1.Menetapkan sistem ekonomi yang ideal dan yang
sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
2.Mempelajari ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan
sistem ekonomi Indonesia serta merencanakan perbaikan atau perubahan agar lebih
mendekati sitem ekonomi yang dicita-citakan.
3.Menganalisa hal-hal yang menjadi penghambat atau
penghalang kemajuan ekonomi Indonesia.
4.Memperbaiki unsur-unsur dalam sistem hukum agar
lebih menunjang kegiatan ekonomi.
5.Memperbaiki paradigma dan peraturan sebagai
akibat globalisasi ekonomi agar dapat bersaing dengan pelaku ekonomi asing (dalam
Hartono, 2003).