Selasa, 17 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama         : Fitriana Wulandari
NPM           : 23213553
Kelas          : 2EB01

Kuisioner


1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?
Hukum sangat diperlukan untuk mengatur kehidupan sehari-hari, misalnya dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan dan yang tidak kalah pentingnya adalah fungsinya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas dan permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi manusia tidak terbatas sering memicu konflik antar sesama manusia untuk merebutkan sumber ekonomi tersebut. Hal tersebut menyebabkan diperlukannya suatu perangkat hukum yang mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. manusia merupakan makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan orang lain. Interaksi ini sering kali berjalan kurang baik karena perbedaan kepentingan diantara mereka. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Maka semua itu diatur dalam hukum atau peraturan perekonomian.
Kaitan hukum dan ekonomi ialah hukum yang mengatur segala tindakan perekonomian untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan manusia secara sistematis. Semua sistem tersebut akan berjalan dengan baik dan benar jika aspek hukum di tegakkan dan para pelaku ekonomi tunduk dalam hukum tersebut.

2. Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman ? Kalau tidak berlaku ....?, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman.....?
Hukum juga berlaku di daerah pedalam , hukum tersebut sering disebut dengan hukum adat. Berbeda dengan hukum pada umumnya, hukum adat adalah adalah hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Hukum adat senantiasa dihormati dan ditaati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum atau sanksi. Hukum adat sudah ada sejak zaman nenek moyang dan mereka tahu bagaimana cara mengambil keputusan di dalam musyawarah adat tersebut.
Yang menjadi penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk tetap menjaga keutuhan kehidupan mereka.
Salah satu contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu, misalnya ketika ada seseorang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas adalah diminta untuk mengganti kerugian dengan ternak babi dan uang. Jumlah ganti rugi yang diminta relatif besar sehingga bisa memberatkan pelaku untuk membayar ganti rugi dalam bentuk kas dan ternak babi. Dengan adanya hukum ini , maka seseorang akan berpikir ulang ketika ingin berbuat kejahatan.
Contoh lain lagi yaitu hukum adat yang ada dalam masyarakat Minangkabau,dalam hukum adat mereka wanitalah yang mendapat warisan utuh. Lelaki hanya bertugas untuk merantau di tanah orang, mencari harta, dan mengamalkan ilmu yang mereka dapat ketika mereka telah kembali lagi ke tanah halaman.

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
Arti kekebalan hukum adalah subjek hukum kebal terhadap hukum yang berlaku di mana perbuatan itu dilakukan. Pada dasarnya semua warga negara harus mentaati hukum yang berlaku dan jika mereka melakukan tindak pidana maka harus diadili sesuai kesalahan mereka. Namun ada beberapa pengecualian ,seseorang juga dapat kebal hukum misalnya kepala negara asing, duta-duta besar,anak kapal perang asing, mereka mempunyai kekebalan (immunitas), sehingga asas-asas legalitas tak berlaku. Maka jika mereka melakukan tindak pidana, maka yang mengadilinya  adalah negara asalnya bukan negara dimana tempatnya.

4.  Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional ......? (9 Klasifikasi)
1.    Hukum ekonomi pertanian atau agrarian yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, peternakan, perburuan, perikanan dan kehutanan.
2.    Hukum ekonomi pertambangan.
3.    Hukum ekonomi industri dan industri pengolahan.
4.    Hukum ekonomi bangunan.
5.    Hukum ekonomi perdagangan, juga termasuk norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.    Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, dan tenaga kerja.
7.    Hukum ekonomi angkutan.
8.    Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, dan jalan.
9.    Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam), dll.


5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan...?
Salah satu fungsi hukum yaitu, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya). Di Indonesia hukum ekonomi juga memiliki peranan dalam pembangunan atau peningkatan perekonomian. Untuk dapat memaksimalkan peranan hukum ekonomi terhadap pembangunan maka perlu pula ditunjang dari sistem hukum ekonomi yang baik.
Ada 5 hal yang diharapkan dapat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia yaitu :

1.Menetapkan sistem ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
2.Mempelajari ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan sistem ekonomi Indonesia serta merencanakan perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi yang dicita-citakan.
3.Menganalisa hal-hal yang menjadi penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi Indonesia.
4.Memperbaiki unsur-unsur dalam sistem hukum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi.
5.Memperbaiki paradigma dan peraturan sebagai akibat globalisasi ekonomi agar dapat bersaing dengan pelaku ekonomi asing (dalam  Hartono, 2003).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar