Kamis, 30 April 2015

Softskill "Aspek Hukum dalam Ekonomi "


Nama  : Fitriana Wulandari
NPM    : 23213553
Kelas    : 2EB01

1.   Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata
Secara umum dapat dikatakan bahwa KUHperdata dan KUHD merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. KUHper merupakan Hukum perdata umum sedangkan KUHD merupakan hukum perdata khusus ,maka hubungan kedua ini berlaku adegium “ Lex specialis derogat lex generali ( hukum khusus menyampingkan hukum umum ) , adegium ini dirumuskan dalam UU sebagaimana tercantum dalam pasal 1 KUHD yang berbunyi : KUHPerdata seberapajuah dan padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUHD ; Segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang diatur dalam KUHPer berlaku juga terhadap masalah-masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KHUD dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus maka ketentuan–ketentuan umum yang tidak diatur dalam KUHper tidak berlaku Hubungan antara KUHP dan KUHD sebagai hukum umum dan hukum khusus dapat dibuktikan lagi dari pasal-pasal 1319, 1339 , 1347 KUHPerdata, pasal 5, pasal 396 KUHD. Dengan demikian KHUPer dan KUHD tidak ada perbedaan asasi.
Antara KUHP dengan KUHD sebagai hukum khusus dan hukum umum yang bersifat subordinasi, lain hal dengan di negara Swiss bersifat koordinasi saling melengkapi , asas pada zivilgesetzbuch dapat dipakai dalam obligationenrech ,begitu pula sebaliknya.
Beberapa pendapat sarjana membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :
1.   Van Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper memuat hukum perdata dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
2.  Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHperdata.
3.  Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara hukum perdata umum dan hukum perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
4.  Tirtamijaya menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata yang istimewa.
5.  Soebekti, terdapatnya KUHD disamping KHUPer sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari pada hukum perdat dan perkataan dagang bukan suatru pengertian ekonomi.
2.        Kapan hukum dagang di Indonesia mulai berlaku?
Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia. Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda memperlakukan Hukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboek dan WVK = Wetboek Van Koophandel (KUHD).Kitab Undang  – Undang Hukum Perdata Sipil disingkat KUH.PERDATA/KUHS.
KUHPerdata /KUHS BERLAKU di Indonesia pada 1Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini masih belaku menurut Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih  berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Namun saat ini KUHPerdata (BW) sudah tidak berlaku penuh sesuai dengan bab-bab dan pasal-pasal  pasa saat permulaan KUHPerdata berlaku. Sudah banyak bab – bab dan pasal dan bidang-  bidang hukum tertentu tidak berlaku karena telah dicabut oleh Per Undang  – Undangan RI. Hal ini terjadi karena beberapa pasal KUHPerdata tersebut saat ini tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat.
 Berdasarkan surat edaran Mahkama Agung RI edaran /sema no.3 tahun 1963 terperinci menyatakan tidak berlaku pasal – pasal tertentu dari KUHPerdata. Berlakunya KUHPerdata di Indonesia ini berdasarkan azas konkordansi / azas keselarasan, yakni azas  persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam pasal 131 (2) IS (Indesehe Staats Regeling) berbunyi , “Untuk golongan bangsa Belanda itu harus dianut (dicontoh) Undang  – Undang di negeri Belanda

3.        Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan!
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunyia perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.      Membantu didalam perusahaan
        Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.      Membantu diluar perusahaan
        Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.

4.   Jelaskan kewajiban – kewajiban pengusaha

Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban. Berikut merupakan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha:
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Sumber :
https://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/

Rabu, 29 April 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi




Nama : Fitriana Wulandari
NPM   : 23213553
Kelas  : 2EB01

1.   Sebutkan langkah- langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-  data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT)

Langkah- langkah membuat PT
Pertama, memesan nama perusahaan. Nama yang sudah Anda siapkan akan menjadi acuan bagi konsultan bisnis Anda untuk memesan nama. Ini sebaiknya sudah Anda siapkan sebelumnya. Konsultan Anda akan memesan nama perusahaan Anda. Apakah nama yang Anda berikan diterima atau tidak, konsultan Anda akan memberi tahu Anda atau konsultan Anda dapat langsung memesan opsi nama yang kedua. 

Kedua, penandatanganan akte pendirian perusahaan. Bila nama perusahaan Anda sudah disetujui, Anda akan menandatangani akte perusahaan Anda bersama-sama dengan mitra Anda (pemegang saham lainnya). Semua pemegang saham, direktur dan komisaris harus hadir pada saat penandatanganan akte pendirian ini. Bila berhalangan, ini dapat dikuasakan kepada orang lain. 

Ketiga, mengurus surat keterangan domisili usaha. Salinan akte akan dibawa ke kelurahan atau kepala desa untuk mendapatkan surat keterangan domsili usaha. Biasanya, Anda juga mempersiapkan KTP Direktur atau penanggungjawab dan juga salinan sewa menyewa kantor bila memang disewa atau membawa sertifikat rumah dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Keempat, mengurus Pengesahan Akte Pendirian. Bila surat keterangan domisili usaha Anda sudah ada, Anda dapat mengurus pengesahan akte pendirian. Anda cukup menyiapkan salinan akte pendirian, KTP Direktur, surat keterangan domisili usaha dan nomor telepon usaha Anda.

Keempat, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mendapatkan NPWP, Anda perlu menyiapkan akte pendirian perusahaaan, salinan surat keterangan domsisli, KTP direktur (penanggung jawab), dan NPWP Direktur. Ini bisa selesai dalam hitungan jam di Kantor Pelayanan Pajak tertentu. Ada juga harus menunggu satu hari baru selesai.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Untuk mengurus SIUP, Anda perlu mempersiapkan akte pendirian perusahaan, pengesahan akte pendirian, surat keterangan domisili usaha, salinan sewa-menyewa kantor atau sertifikat/IMB, NPWP Perusahaan, NPWP Direktur. Ini biasanya selesai dalam hitungan 5 hari kerja. Tapi, ada juga pemda yang membutuhkan waktu 14 hari kerja agar selesaI. Biasanya, Anda mengisi formulir beberapa lembar dan membuat surat pernyataan yang harus Anda tandatangani di atas meterai. 

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pada pemda tertentu, ini biasanya dapat sekaligus diurus dengan SIUP. Tapi, ada juga yang harus mengurus SIUP dulu, baru bisa mengurus TDP. Dokumen yang perlu Anda siapkan adalah akte pendirian, pengesahan akte pendirian, surat keterangan domisili usaha, salinan sewa menyewa kantor, NPWP Perusahaan, NPWP direktur, dan SIUP. Lama pengurusan ini bisa  mulai dari 5 sampai 14 hari, tergantung di pemda mana TDP diurus.

Ketujuh, mengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Biasanya ini opsional. Bila Anda menginginkan perusahaan Anda punya PKP, ini tergantung Anda. Syarat untuk ini biasanya adalah bahwa penghasilan kotor perusahaan Anda per tahun minimal Rp4.8 Miliar. Namun, Anda bisa memiliki No PKP bila Anda menginginkannya sekalipun penghasilan bruto Anda di bawah angka di atas.
Data-data yang perlu Anda siapkan untuk mendirikan perusahaan:


1.      Nama Perusahaan
2.      Bidang Usaha
3.      Jumlah Modal Dasar
4.      Jumlah Modal Disetor
5.      Nama Pemegang Saham
6.      Komposisi Saham
7.      Nama Direktur
8.      Nama Komisaris
9.      KTP Direktur
10.  KTP Pemegang Saham
11.  KTP Komisaris 
12.  NPWP Direktur
13.  Pas Foto Direktur 3x4 2 lembar



2.      Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik

Gadai
Hipotek
Sumber Hukum
Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)
Pasal 1162 KUH Perdata
Kedudukan Benda Jaminan
Secara Fisik berada di bawah penguasaan kreditur / pihak ketiga yang telah
disetujui kedua belah pihak
Hipotik hanya dapat diletakkan / dipasang oleh orang yang dapat
mengoperkan/memindahkan benda jaminan

Sifat
·Gadai merupakan perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
· Bersifat memaksa
· Dapat beralih/dipindahkan
· Bersifat individualiteif

· Bersifat accesoir
· Bersifat zaaksgefolg
· Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
· Objeknya benda-benda tetap

Obyek
Benda bergerak baik berwujud maupun tidak
· Berdasarkan pasal 509 KUHP,    pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no.12 tahun 1992 tentang pelayaran.
·  UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan

Pembebanan benda jaminan
· Benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditor yang berbeda
· Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek benda

Benda jaminan dibebankan diatas satu benda sudah merupakan keadaan biasa
Hapusnya Hak Gadai
·  Hapusnya perjanjian pokok , yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang
·   Benda gadai dikembalikan secara suka rela oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai

Jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, tetapi tetap
mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain


3.   Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lain (Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H.)
Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

·                BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
       ·                WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

4.   Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat kesimpulannya
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
      Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
·         Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·        Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·         Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Kesimpulan:
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam, hal ini disebabkan karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.

5.   Sistematika  Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi ( Code Civil ).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia  mempunyai sistematika yang terdiri dari  4 buku ( Buku-Titel-Bab-         ( Pasal-Ayat), yaitu :
            Buku I              Van Personen  ( mengenai orang )
            Buku II             Van Zaken ( mengenai Benda )
            Buku III            Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan )
            Buku IV            Van Bevijs En Verjaring ( mengenai bukti dan kadaluarsa)

Sumber:
http://alfifannitamrini.blogspot.com/2012/03/perbedaan-gadai-fidusia-dan-hipotik.html
http://www.academia.edu/9642323/1_Pengertian_Sumber_dan_Sistematika_Hukum_Perdata
http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/06/sistematika-hukum-perdata.html