Rabu, 29 April 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi




Nama : Fitriana Wulandari
NPM   : 23213553
Kelas  : 2EB01

1.   Sebutkan langkah- langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-  data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT)

Langkah- langkah membuat PT
Pertama, memesan nama perusahaan. Nama yang sudah Anda siapkan akan menjadi acuan bagi konsultan bisnis Anda untuk memesan nama. Ini sebaiknya sudah Anda siapkan sebelumnya. Konsultan Anda akan memesan nama perusahaan Anda. Apakah nama yang Anda berikan diterima atau tidak, konsultan Anda akan memberi tahu Anda atau konsultan Anda dapat langsung memesan opsi nama yang kedua. 

Kedua, penandatanganan akte pendirian perusahaan. Bila nama perusahaan Anda sudah disetujui, Anda akan menandatangani akte perusahaan Anda bersama-sama dengan mitra Anda (pemegang saham lainnya). Semua pemegang saham, direktur dan komisaris harus hadir pada saat penandatanganan akte pendirian ini. Bila berhalangan, ini dapat dikuasakan kepada orang lain. 

Ketiga, mengurus surat keterangan domisili usaha. Salinan akte akan dibawa ke kelurahan atau kepala desa untuk mendapatkan surat keterangan domsili usaha. Biasanya, Anda juga mempersiapkan KTP Direktur atau penanggungjawab dan juga salinan sewa menyewa kantor bila memang disewa atau membawa sertifikat rumah dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Keempat, mengurus Pengesahan Akte Pendirian. Bila surat keterangan domisili usaha Anda sudah ada, Anda dapat mengurus pengesahan akte pendirian. Anda cukup menyiapkan salinan akte pendirian, KTP Direktur, surat keterangan domisili usaha dan nomor telepon usaha Anda.

Keempat, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mendapatkan NPWP, Anda perlu menyiapkan akte pendirian perusahaaan, salinan surat keterangan domsisli, KTP direktur (penanggung jawab), dan NPWP Direktur. Ini bisa selesai dalam hitungan jam di Kantor Pelayanan Pajak tertentu. Ada juga harus menunggu satu hari baru selesai.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Untuk mengurus SIUP, Anda perlu mempersiapkan akte pendirian perusahaan, pengesahan akte pendirian, surat keterangan domisili usaha, salinan sewa-menyewa kantor atau sertifikat/IMB, NPWP Perusahaan, NPWP Direktur. Ini biasanya selesai dalam hitungan 5 hari kerja. Tapi, ada juga pemda yang membutuhkan waktu 14 hari kerja agar selesaI. Biasanya, Anda mengisi formulir beberapa lembar dan membuat surat pernyataan yang harus Anda tandatangani di atas meterai. 

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pada pemda tertentu, ini biasanya dapat sekaligus diurus dengan SIUP. Tapi, ada juga yang harus mengurus SIUP dulu, baru bisa mengurus TDP. Dokumen yang perlu Anda siapkan adalah akte pendirian, pengesahan akte pendirian, surat keterangan domisili usaha, salinan sewa menyewa kantor, NPWP Perusahaan, NPWP direktur, dan SIUP. Lama pengurusan ini bisa  mulai dari 5 sampai 14 hari, tergantung di pemda mana TDP diurus.

Ketujuh, mengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Biasanya ini opsional. Bila Anda menginginkan perusahaan Anda punya PKP, ini tergantung Anda. Syarat untuk ini biasanya adalah bahwa penghasilan kotor perusahaan Anda per tahun minimal Rp4.8 Miliar. Namun, Anda bisa memiliki No PKP bila Anda menginginkannya sekalipun penghasilan bruto Anda di bawah angka di atas.
Data-data yang perlu Anda siapkan untuk mendirikan perusahaan:


1.      Nama Perusahaan
2.      Bidang Usaha
3.      Jumlah Modal Dasar
4.      Jumlah Modal Disetor
5.      Nama Pemegang Saham
6.      Komposisi Saham
7.      Nama Direktur
8.      Nama Komisaris
9.      KTP Direktur
10.  KTP Pemegang Saham
11.  KTP Komisaris 
12.  NPWP Direktur
13.  Pas Foto Direktur 3x4 2 lembar



2.      Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik

Gadai
Hipotek
Sumber Hukum
Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)
Pasal 1162 KUH Perdata
Kedudukan Benda Jaminan
Secara Fisik berada di bawah penguasaan kreditur / pihak ketiga yang telah
disetujui kedua belah pihak
Hipotik hanya dapat diletakkan / dipasang oleh orang yang dapat
mengoperkan/memindahkan benda jaminan

Sifat
·Gadai merupakan perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
· Bersifat memaksa
· Dapat beralih/dipindahkan
· Bersifat individualiteif

· Bersifat accesoir
· Bersifat zaaksgefolg
· Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
· Objeknya benda-benda tetap

Obyek
Benda bergerak baik berwujud maupun tidak
· Berdasarkan pasal 509 KUHP,    pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no.12 tahun 1992 tentang pelayaran.
·  UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan

Pembebanan benda jaminan
· Benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditor yang berbeda
· Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek benda

Benda jaminan dibebankan diatas satu benda sudah merupakan keadaan biasa
Hapusnya Hak Gadai
·  Hapusnya perjanjian pokok , yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang
·   Benda gadai dikembalikan secara suka rela oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai

Jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, tetapi tetap
mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain


3.   Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lain (Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H.)
Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

·                BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
       ·                WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

4.   Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat kesimpulannya
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
      Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
·         Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·        Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·         Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Kesimpulan:
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam, hal ini disebabkan karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.

5.   Sistematika  Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi ( Code Civil ).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia  mempunyai sistematika yang terdiri dari  4 buku ( Buku-Titel-Bab-         ( Pasal-Ayat), yaitu :
            Buku I              Van Personen  ( mengenai orang )
            Buku II             Van Zaken ( mengenai Benda )
            Buku III            Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan )
            Buku IV            Van Bevijs En Verjaring ( mengenai bukti dan kadaluarsa)

Sumber:
http://alfifannitamrini.blogspot.com/2012/03/perbedaan-gadai-fidusia-dan-hipotik.html
http://www.academia.edu/9642323/1_Pengertian_Sumber_dan_Sistematika_Hukum_Perdata
http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/06/sistematika-hukum-perdata.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar