Nama : Fitriana Wulandari
NPM : 23213553
Kelas : 2EB01
1.
Sebutkan langkah- langkah membuat Perseroan
Terbatas (PT) dan dokumen atau data- data
untuk membuat Perseroan Terbatas (PT)
Langkah- langkah membuat PT
Pertama, memesan nama perusahaan. Nama yang sudah Anda siapkan akan menjadi acuan
bagi konsultan bisnis Anda untuk memesan nama. Ini sebaiknya sudah Anda siapkan
sebelumnya. Konsultan Anda akan memesan nama perusahaan Anda. Apakah nama yang
Anda berikan diterima atau tidak, konsultan Anda akan memberi tahu Anda atau
konsultan Anda dapat langsung memesan opsi nama yang kedua.
Kedua,
penandatanganan akte pendirian perusahaan. Bila nama perusahaan Anda sudah disetujui, Anda akan menandatangani
akte perusahaan Anda bersama-sama dengan mitra Anda (pemegang saham lainnya).
Semua pemegang saham, direktur dan komisaris harus hadir pada saat
penandatanganan akte pendirian ini. Bila berhalangan, ini dapat dikuasakan
kepada orang lain.
Ketiga,
mengurus surat keterangan domisili usaha. Salinan akte akan dibawa ke kelurahan atau kepala desa untuk
mendapatkan surat keterangan domsili usaha. Biasanya, Anda juga mempersiapkan
KTP Direktur atau penanggungjawab dan juga salinan sewa menyewa kantor bila
memang disewa atau membawa sertifikat rumah dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Keempat,
mengurus Pengesahan Akte Pendirian.
Bila surat keterangan domisili usaha Anda sudah ada, Anda dapat mengurus
pengesahan akte pendirian. Anda cukup menyiapkan salinan akte pendirian, KTP
Direktur, surat keterangan domisili usaha dan nomor telepon usaha Anda.
Keempat,
mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk mendapatkan NPWP, Anda perlu menyiapkan akte pendirian perusahaaan,
salinan surat keterangan domsisli, KTP direktur (penanggung jawab), dan NPWP
Direktur. Ini bisa selesai dalam hitungan jam di Kantor Pelayanan Pajak
tertentu. Ada juga harus menunggu satu hari baru selesai.
Kelima,
mengurus SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan). Untuk mengurus SIUP, Anda perlu mempersiapkan akte pendirian
perusahaan, pengesahan akte pendirian, surat keterangan domisili usaha, salinan
sewa-menyewa kantor atau sertifikat/IMB, NPWP Perusahaan, NPWP Direktur. Ini
biasanya selesai dalam hitungan 5 hari kerja. Tapi, ada juga pemda yang
membutuhkan waktu 14 hari kerja agar selesaI. Biasanya, Anda mengisi formulir
beberapa lembar dan membuat surat pernyataan yang harus Anda tandatangani di
atas meterai.
Keenam,
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pada pemda tertentu, ini biasanya dapat sekaligus diurus dengan SIUP. Tapi, ada
juga yang harus mengurus SIUP dulu, baru bisa mengurus TDP. Dokumen yang perlu
Anda siapkan adalah akte pendirian, pengesahan akte pendirian, surat keterangan
domisili usaha, salinan sewa menyewa kantor, NPWP Perusahaan, NPWP direktur,
dan SIUP. Lama pengurusan ini bisa mulai dari 5 sampai 14 hari,
tergantung di pemda mana TDP diurus.
Ketujuh,
mengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Biasanya ini opsional. Bila Anda menginginkan perusahaan Anda punya PKP, ini
tergantung Anda. Syarat untuk ini biasanya adalah bahwa penghasilan kotor
perusahaan Anda per tahun minimal Rp4.8 Miliar. Namun, Anda bisa memiliki No
PKP bila Anda menginginkannya sekalipun penghasilan bruto Anda di bawah angka
di atas.
Data-data
yang perlu Anda siapkan untuk mendirikan perusahaan:
1.
Nama Perusahaan
2.
Bidang Usaha
3.
Jumlah Modal Dasar
4.
Jumlah Modal
Disetor
5.
Nama Pemegang
Saham
6.
Komposisi Saham
7.
Nama Direktur
8.
Nama Komisaris
9.
KTP Direktur
10.
KTP Pemegang Saham
11.
KTP
Komisaris
12.
NPWP Direktur
13.
Pas Foto Direktur
3x4 2 lembar
2. Sebutkan
perbedaan gadai dan hipotik
Gadai
|
Hipotek
|
|
Sumber Hukum
|
Pasal 1150 s/d
pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)
|
Pasal 1162 KUH
Perdata
|
Kedudukan Benda
Jaminan
|
Secara Fisik
berada di bawah penguasaan kreditur / pihak ketiga yang telah
disetujui kedua
belah pihak
|
Hipotik hanya
dapat diletakkan / dipasang oleh orang yang dapat
mengoperkan/memindahkan
benda jaminan
|
Sifat
|
·Gadai merupakan perjanjian yang
bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari
utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai
diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
· Bersifat
memaksa
· Dapat
beralih/dipindahkan
· Bersifat
individualiteif
|
· Bersifat
accesoir
· Bersifat
zaaksgefolg
· Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang
yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
· Objeknya benda-benda tetap
|
Obyek
|
Benda bergerak
baik berwujud maupun tidak
|
· Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no.12 tahun
1992 tentang pelayaran.
· UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan
|
Pembebanan benda
jaminan
|
· Benda gadai tidak dapat dibebankan
berkali-kali kepada kreditor yang berbeda
· Tidak ada aturan untuk mendaftarkan
benda jaminan yang menjadi obyek benda
|
Benda jaminan
dibebankan diatas satu benda sudah merupakan keadaan biasa
|
Hapusnya Hak
Gadai
|
· Hapusnya perjanjian pokok , yaitu perjanjian
pinjam-meminjam uang
· Benda
gadai dikembalikan secara suka rela oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai
|
Jika barang yang
digadaikan berpindah tangan ke orang lain, tetapi tetap
mengikuti
bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain
|
3. Jelaskan
pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata
Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang
satu dengan warga perseorangan yang lain (Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan, S.H.)
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan
hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun,
sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada
tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan
pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia
yaitu :
·
BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang
dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan
terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke
dalam bahasa nasional Belanda.
4. Jelaskan pengertian
hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan
buat kesimpulannya
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata
yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman
Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari
berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat,
yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan,
yaitu:
·
Golongan Eropa dan
yang dipersamakan
· Golongan Bumi
Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·
Golongan Timur
Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Kesimpulan:
Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Kondisi
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka ragam, hal ini disebabkan karena negara Indonesia terdiri dari
berbagai suku bangsa.
5. Sistematika Hukum Perdata
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada
intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai
kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan
dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan
hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan
Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah
terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu atau paling tidak
mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi ( Code Civil ).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW yang
ada dan berlaku di Indonesia mempunyai
sistematika yang terdiri dari 4 buku (
Buku-Titel-Bab- ( Pasal-Ayat),
yaitu :
Buku
I Van Personen ( mengenai orang )
Buku
II
Van Zaken ( mengenai
Benda )
Buku
III Van Verbinsissen ( mengenai
Perikatan )
Buku
IV Van Bevijs En Verjaring (
mengenai bukti dan kadaluarsa)
Sumber:
http://alfifannitamrini.blogspot.com/2012/03/perbedaan-gadai-fidusia-dan-hipotik.html
http://www.academia.edu/9642323/1_Pengertian_Sumber_dan_Sistematika_Hukum_Perdata
http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/06/sistematika-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar