Nama : Fitriana Wulandari
NPM : 23213553
Kelas : 2EB01
1. Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata
Secara
umum dapat dikatakan bahwa KUHperdata dan KUHD merupakan suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. KUHper merupakan Hukum perdata umum sedangkan KUHD
merupakan hukum perdata khusus ,maka hubungan kedua ini berlaku adegium “
Lex specialis derogat lex generali ( hukum khusus menyampingkan hukum umum
) , adegium ini dirumuskan dalam UU sebagaimana tercantum dalam pasal 1 KUHD
yang berbunyi : KUHPerdata seberapajuah dan padanya dalam kitab ini tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga hal-hal yang dibicarakan
dalam kitab ini.
Pasal 15 KUHD ; Segala
perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan
oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dari ketentuan di atas
dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang diatur dalam KUHPer berlaku juga
terhadap masalah-masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KHUD dan
sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus maka ketentuan–ketentuan umum
yang tidak diatur dalam KUHper tidak berlaku Hubungan antara KUHP dan KUHD
sebagai hukum umum dan hukum khusus dapat dibuktikan lagi dari pasal-pasal
1319, 1339 , 1347 KUHPerdata, pasal 5, pasal 396 KUHD. Dengan demikian KHUPer
dan KUHD tidak ada perbedaan asasi.
Antara KUHP dengan KUHD
sebagai hukum khusus dan hukum umum yang bersifat subordinasi, lain hal dengan
di negara Swiss bersifat koordinasi saling melengkapi , asas
pada zivilgesetzbuch dapat dipakai dalam obligationenrech
,begitu pula sebaliknya.
Beberapa pendapat sarjana
membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :
1. Van
Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata
yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper memuat hukum
perdata dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan yang mengatur
hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
2. Van
Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan
hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHperdata.
3. Sukardono menyatakan
bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara hukum perdata umum dan hukum
perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
4. Tirtamijaya menyatakan
bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata yang istimewa.
5. Soebekti, terdapatnya
KUHD disamping KHUPer sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya oleh karena
itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari pada hukum perdat dan perkataan
dagang bukan suatru pengertian ekonomi.
2.
Kapan hukum dagang di Indonesia mulai
berlaku?
Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia. Pada waktu Belanda
menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda memperlakukan Hukum Perdata
sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboek dan WVK =
Wetboek Van Koophandel (KUHD).Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Sipil disingkat KUH.PERDATA/KUHS.
KUHPerdata /KUHS BERLAKU di Indonesia pada 1Mei 1848 sampai
saat ini KUHPerdata ini masih belaku menurut Pasal 11 Aturan Peralihan UUD
1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama
belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Namun saat ini KUHPerdata (BW) sudah
tidak berlaku penuh sesuai dengan bab-bab dan pasal-pasal pasa saat
permulaan KUHPerdata berlaku. Sudah banyak bab – bab dan pasal dan bidang-
bidang hukum tertentu tidak berlaku karena telah dicabut oleh Per Undang
– Undangan RI. Hal ini terjadi karena beberapa pasal KUHPerdata
tersebut saat ini tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat.
Berdasarkan surat
edaran Mahkama Agung RI edaran /sema no.3 tahun 1963 terperinci menyatakan
tidak berlaku pasal – pasal tertentu dari KUHPerdata. Berlakunya
KUHPerdata di Indonesia ini berdasarkan azas konkordansi / azas keselarasan,
yakni azas persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam
pasal 131 (2) IS (Indesehe Staats Regeling) berbunyi , “Untuk golongan bangsa
Belanda itu harus dianut (dicontoh) Undang – Undang di negeri
Belanda
3.
Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu
perusahaan!
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa
orang pengusaha dalam
bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya dapat dibantu oleh orang-orang
lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Seorang yang menjalankan suatu
perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja
seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang
yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan
mempunyai perusahaan sendiri dan mempunyia perhubungan tetap maupun tidak tetap
dengan dia.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam
perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar
perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus
barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian
pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
4.
Jelaskan
kewajiban – kewajiban pengusaha
Dalam menjalankan usahanya tentu saja
pengusaha memiliki kewajiban. Berikut
merupakan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha:
- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Sumber :
https://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar