Nama : Fitriana Wulandari
NPM : 23213553
Kelas : 4EB01
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Profesi akuntan
bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak
pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Hal tersebut menerangkan bahwa
betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi
akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang
dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan
diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu
keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Pada saat ini profesi
akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi,
ataupun sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini
dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia
bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas untuk
menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan
tersebut maka informasi yang dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya. Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia). Supaya dikatakan profesi ia harus
memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak
yang yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Adapun ciri profesi menurut Harahap
(1991) adalah sebagai berikut :
a) Memiliki
bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan
keprofesiannya.
b) Memliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu.
c) Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d) Keahlian
dibutuhkan oleh masyarakat.
e) Bekerja
bukan dengan motif komersial tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.
Akuntan
merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain,
misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam
bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai
berikut:
a)
Akuntan Intern.
Adalah
orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa
laporan keuangan.
b) Akuntan
Publik.
Adalah
orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi
perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan
laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa
lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c) Akuntan
Pemerintah.
Merupakan
orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa
keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas
Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d) Akuntan
Pendidik.
Merupakan
orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan
guru mata pelajaran akuntansi.
e) Konsultan
SIA/SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai
ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang
disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
f) Akuntan
Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan
yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian
(BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Peranan
Akuntan adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai
layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi
klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan
dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan,
menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan
dapat membantu menjaga etika lingkungan.
Etika
Profesi Akuntan
Etika
merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan
dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada
prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan
tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
b. Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c. Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e. Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
f. Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g. Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
Dalam
hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak
akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan
atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan,
akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan
kewajiban dalam perusahaan.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
· Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
· Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
· Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
· Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique)
adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika
(2) Aturan Etika dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Prinsip Etika Profesi
Akuntan
1. Prinsip Pertama –
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Prinsip Keempat –
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hokum untuk mengungkapkannya.
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Prinsip Kedelapan – Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Contoh kasus
Jakarta
- Departemen Keuangan (Depkeu) membekukan izin Akuntan Publik (AP) dari Petrus
Mitra Winata yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Mitra Winata dan
Rekan, selama masa waktu dua tahun.Pembekuan izin itu telah dilakukan terhitung
sejak tanggal 15 Maret 2007. Pencabutan izin dilakukan karena AP tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP).\\\"Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan
Menkeu Nomor 423\/KMK.06\/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359\/KMK.06\/2003,\\\" kata Kepala
Biro Hubungan Masyarakat Depkeu, Samsuar Said dalam siaran pers, Selasa
(27\/3\/2007). Pelanggaran yang ditemukan Depkeu terkait dengan pelaksanaan
audit atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku 31 Desember 2004.
Melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan
Apt Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan tahun 2004.Selama izinnya
dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum,
review<\/i>, audit kinerja dan audit khusus. \\\"Yang bersangkutan
juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab
atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). (ir/qom)
Referensi:
http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-759142/akuntan-publik-mitra-winata-dibekukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar