Nama : Fitriana Wulandari
NPM : 23213553
Kelas : 4EB01
Kode
Etik Profesi Akuntansi
1.
Kode
Perilaku Profesional
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Etika profesi merupakan suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Kode etik profesi di definisikan sebagai
pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang
berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat
tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa
memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode
perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika,
interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Menurut
AICPA kode perilaku profesional terdiri dari:
a) Prinsip
– prinsip, meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA
yaitu, tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup
dan sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa
atestasi yaitu objektivitas dan independensi.
b) Peraturan
perilaku, meliputi standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi
dan merupakn keharusan.
c) Interprestasi,
tidak merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya.
d) Ketetapan
etika, penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan –
pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya
tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public. Terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu
:
1) Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2) Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3) Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4) Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat meras
2.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi IFAC, AICPA dan IAI
2.1 Prinsip- Prinsip Etika IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC adalah organisasi global untuk
profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat
profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang
kuat.
·
Visi & Misi IFAC
Visi
IFAC adalah bahwa profesi akuntansi global yang diakui sebagai pemimpin
dihargai dalam pengembangan organisasi yang kuat dan berkelanjutan, pasar
keuangan, dan ekonomi.
Misi
IFAC adalah untuk melayani kepentingan publik dengan: memberikan kontribusi
bagi pengembangan standar kualitas tinggi dan bimbingan; memfasilitasi adopsi
dan pelaksanaan standar kualitas tinggi dan bimbingan, memberikan kontribusi
bagi pengembangan organisasi akuntansi profesional yang kuat dan perusahaan
akuntansi dan tinggi kualitas praktek oleh akuntan profesional, dan
mempromosikan nilai akuntan profesional di seluruh dunia, dan berbicara tentang
isu-isu kepentingan publik.
·
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC sebagai berikut :
a)
Integritas
Seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis.
b)
Objektivitas
Seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis.
c)
Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan
professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga
penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar
teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
d) Kerahasiaan
Seorang akuntan
professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai
hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
professional atau pihak ketiga.
e)
Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus
patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari
tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2.2 Prinsip- Prinsip Etika AICPA (American Institute of Certified Public
Accountants)
American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu
suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya
hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified
public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi
dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah
federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi
sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat,
standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen
untuk melayani kepentingan publik.
· Misi
Misi
AICPA adalah untuk memberikan anggotanya sumber, informasi, dan kepemimpinan
yang memungkinkan mereka untuk memberikan layanan yang berharga dengan cara
profesional tertinggi untuk memberikan manfaat pada masyarakat, pengusaha, dan
klien. Dalam memenuhi misinya, AICPA bekerja dengan organisasi-organisasi
akuntan publik terdaftar negara bagian dan memberikan prioritas pada
daerah-daerah yang ketergantungan masyarakatnya pada keahlian akuntan publik
sangat signifikan.
· Prinsip
– prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a)
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b)
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c)
Integritas
Untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi.
d)
Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus
independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit
dan jasaatestasi lainnya.
e)
Kehati- hatian (Due Care)
Seorang anggota harus
mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f)
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam
praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
2.3 Prinsip- Prinsip Etika IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia)
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah
satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan.
IAI merupakan anggota International Federation
of Accountants, organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan
lebih 2,5 juta akuntan yang bernaung dalam 167 asosiasi profesi akuntan yang
tersebar di 127 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk
melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi
dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota
sekaligus pendiri ASEAN Federation of
Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.
· Berikut
adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah
ditentukan ketetapannya :
a)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
b) Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
c) Integritas
Integritas adalah
suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d) Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
e) Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman
kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum
anggota alami.
·
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
f) Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum
auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak
tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan
para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
g) Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk
menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
h) Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional
yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
3. Aturan
Dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
· Aturan
Etika :
a. Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
b. Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
c. Tanggungjawab
kepada Klien
d. Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofes
e. Tanggung
jawab dan praktik lain
· Interpretasi
Etika
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang
universal.
Garis
Besar Kode Etik dan Perilaku Profesional
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
h. Kepercayaan
Interpretasi Peraturan
Perilaku Menurut AICPA
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu
a. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai
jasa.
c. Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
d. Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
e. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3)
Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
Kasus
Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi
Sembilan
KAP yang Diduga Melakukan Koalisi dengan Kliennya
Jakarta,
19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan
pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil
audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya
mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang
dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP
tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY,
S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu
telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan
publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan
laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu
dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan
pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik
dengan pihak perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang
tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten
juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata
dalam waktu singkat bangkrut.
Analisa
: Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan telah melanggar beberapa kode
etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama
tentang tanggung jawab profesi. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan
telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku
orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan sehingga
tidak memiliki tanggung jawab yang baik.
Kode
etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan publik dan objektivitas. Para
akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan
yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektiv dalam menjalankan tugas.
Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan
kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang jujur dan adil.
Referensi
https://www.scribd.com/doc/252055053/Kasus-Tentang-Akuntan-Manajemen-Auditor-Internal-Dan-Eksternal
http://olgadealissaputri.blogspot.co.id/2016/01/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar