Manajemen
sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga
tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat
menjadi maksimal.MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.Kajian MSDM
menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Manajemen sumber daya manusia juga
menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan,
pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi
karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik.Manajemen sumber daya manusia melibatkan
semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber
daya manusianya.
1.
Macam-macam Sumber
Daya Manusia
Sumber daya manusia dibagi menjadi
dua, yaitu :
-
Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam
berbagai bidang, antara lain :
Bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan
peternakan.
-Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat
penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan.
Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam
untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan
sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.
Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi
yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat
penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2.
Perkembangan Sumber
Daya Manusia
SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai bentuk. Manajemen sumber daya
manusia muncul begitu manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Meskipun
demikian, keberadaan MSDM belum dapat dipastikan secara jelas pertama kali
muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi
formal.
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal dari tahun 1915 ketika
militer Amerika Serikat mengembangkan suatu korps pengujian psikologi, suatu
tim penguji serikat buruh dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005).
Beberapa orang yang terlatih dalam praktek-praktek di ketiga tim tersebut
kemudian menjadi manajer-manajer personalia di bidang industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika Serikat dikembangkan lebih
dahulu daripada di Australia ketika negara-neara ini mengadopsi proses kerja
produksi massa, mengikuti perkembangan revolusi industri. Salah satu tokoh
besar dalam masa ini adalah FW Taylor dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai
hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat yang digerakkan oleh energi dan sistem
produksi yang dikembangkan, memungkinkan produksi yang lebih murah. Oleh
karenanya, hal ini menciptakan banyak tugas yang monoton, tidak sehat dan
bahkan berbahaya. Dampaknya adalah terdistorsinya peran manusia dalam
perusahaan.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang
ketika produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing
perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena
pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain. Hal inilah
yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian
Manajemen SDM
3.
Pemanfaatan
sumber tenaga kerja dan kompensasi
Program kompensasi karyawan
dirancang :
1. Menarik karyawan yang
berpenampilan menarik kedalam organisasi.
2. Memotifasi karyawan mencapai
prestasi unggul.
3. Mencapai masa dinas yang panjang
Sesuai fungsinya, didalam perusahaan
ada dua macem tenaga kerja :
1. Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan
melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai
pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil :
- Tenaga terampil (skilled labor)
- Tenaga setengah terampil (semi
skilled labor)
- Tenaga tidak terampil (unskilled
labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja
meliputi dua hal pokok :
1. Analisis
beban kerja , meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) , penyusunan
jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit
barang.
2. Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga
kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
4.
Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan
antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola
hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang
terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada
tiga asas yang digunakan yaitu :
1. Asas Partner in Production
1. Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2. Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3. Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
5.
Mengapa
pekerja mendirikan serikat pekerja?
Serikat pekerja adalah organisasi
demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh
dan untuk pekerja sebagai maksud untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi
hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja
melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan
membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami
kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan
agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat
serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
Cara membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000,
sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu
perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat
pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan,
pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus
memiliki anggaran dasar yang meliputi :
- nama dan lambang
- dasar negara, asas, dan tujuan
- tanggal pendirian
- tempat kedudukan
- keanggotaan dan kepengurusan
- sumber dan pertanggungjawaban keuangan
- ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6. Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe karyawan saat ini :
- Craft Unions
Anggotanya
karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
- Industrial
Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri
pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau
industri tertentu
- Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu
lokal tertentu tidak memandang dari industri mana
7. Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan
Antar Tenaga Kerja Dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama,
yaitu :
- Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
(persatuan)
- Union shop
Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode
waktu terentu
- Open Shop
Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
8.
Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang
untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur
dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa
“Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat
utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan
yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
-
Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
-
Pasal 8 International Convenants on Economic,
social and Cultural
-
Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu
ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi
manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang
bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus
dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga
negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas
kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut
serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar