Selasa, 03 Desember 2013

BAB 4 Kewiraswastaan dan perusahaan kecil


1.  Kewiraswastaan , wiraswasta, wiraswastawan
Kewiraswastaan (entrepreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dangan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu,uang ,dan usaha ,untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya,yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastaan/entrepreneur) sebagai alternatif penyadiaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu,kita sebut wiraswasta. 
Wiraswasta adalah proses menciptakan sesuatu yang berbeda dengan mengabdikan seluruh waktu dan tenaganya dan disertai dengan menaggung resiko keuangan, kejiwaan, sosial dan menerima balas jasa dalam bentuk uang dan kepuasan pribadinya.
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
• Berdiri diatas kekuatan sendiri
• Mengambil keputusana untuk diri sendiri
• Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
• Mengambil resiko
• Tegas
• Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang
Unsur-unsur Penting Wiraswasta :
  • Unsur pengetahuan : mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
  • Unsur keterampilan : pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
  • Unsur kewaspadaan : merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan.
2.   Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
Pengertian perusahaan kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
Cara Memasuki Perusahaan : Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik. Ketiga cara tersebut adalah : 
a. Membeli Perusahaan Yang Telah Dibangun 
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, bilamana atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi. 
Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak mengambil alih telah memperhitungkan kemapuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan (misalnya catatan-catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya). 
b. Memulai Perusahaan Baru 
Memulai perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan menjadi perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu diperhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang ada diambilalih di nilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya. 
Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk mimilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. 
c. Pembelian Hak Lisensi (Franchising/Waralaba) 
Pembelian hak lisensi (Franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (Franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya dibeli (franchisor). Francising merupakan suatu persatauan lisensi menurut hukum antara suatu pihak (manufacturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan. 

3.   Perkembangan franchising di Indonesia
Waralaba (franchise) sebenarnya merupakan suatu sistem bisnis yang telah lama dikenal oleh dunia, dimana untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit Singer di Amerika Serikat, pada tahun l851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry pada tahun l898.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negeri asalnya, Amerika Serikat menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Kerajaan Inggris (UK) berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada dekade 60-an.
Format bisnis waralaba memang tak dapat dipungkiri eksistensinya dan digemari oleh pengusaha-pengusaha mengingat kecilnya risiko kegagalan yang mungkin timbul dalam menjalankan usaha khususnya bagi pengusaha-pengusaha pemula. Bahkan dibanyak negara, kegagalan usaha yang mempergunakan format bisnis waralaba prosentasenya tidak lebih dari satu digit.
Di Indonesia, waralaba sebagai format bisnis mulai dikenal pada awal dekade 80-an, seiring masuknya waralaba asing disektor usaha rumah makan siap saji (fast food chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer Take Out, Texas Church, dan lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang sangat pesat dalam waktu yang singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI hingga tahun l997 (sebelum terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba asing, dan tersebar di beberapa bidang usaha, antara lain :
  1. rumah makan/restoran
  2. jasa pemasaran
  3. hotel
  4. toko buku dan toko cindera mata
  5. minimarket
  6. persewaan kendaraan
  7. pusat kebugaran dan perawatan tubuh
  8. penata rambut, salon kecantikan, dll.

    Di sisi lain, perusahaan lokal yang telah mengembangkan usahanya dengan mempergunakan format bisnis waralaba jumlahnya tidaklah sebanyak waralaba asing banyak atau hanya sekitar 10 persen dari jumlah waralaba asing yang ada di Indonesia. Perusahaan lokal tersebut antara lain; Es Teller 77, CFC, ILP, LIA, Lutuye Salon, Rudy Hadisuwarno, Indomaret dan lain-lainnya.
Sebagaimana diuraikankan dimuka, Waralaba sebagai format bisnis mulai di kenal di Indonesia pada awal tahun 1980, dibidang Restoran Siap Saji ( Fast Food Restaurant ), seperti KFC, Pioneer Take out. Sedangkan Franchise (waralaba) generasi pertama yang cenderung disebut lisensi memang telah lebih dahulu dikenal, antara lain seperti; Coca-cola, obat-obatan,dsb.
Perkembangan Waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba ( franchisee ) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format bisnis waralaba berekspansi. Bahkan dari data Deperindag RI, hingga tahun 1997 telah tedaftar sekitar 250 perusahaan penerima Waralaba dimana hampir 70 persennya bergerak di bidang restoran siap saji. Pesatnya perkembangan Waralaba daerah perkotaan di Indonesia, karena didukung oleh jumlah populasi yang tinggi dan daya beli yang baik, disamping pola makan masyarakat bisnis (middle-up) yang cenderung makan diluar rumah.


Kiat -kiat memilih usaha dengan waralaba adalah:
·         Tentukan jenis usaha yang Anda minati sebelum memilih jenis usaha waralaba, apakah di bidang kuliner, salon kecantikan atau lainnya.
·         Pilihlah satu jenis usaha, misalnya waralaba rumah makan saji. Lalu ambil tiga pilihan waralaba rumah makan saji atau tiga brand yang Anda minati untuk Anda seleksi.
·         Pelajari lebih dalam mengenai sistem waralaba dari ketiga pilihan waralaba tersebut. Pelajarilah dan bandingkan dengan seksama dari sistem yang ditawarkannya.
·         Untuk memilih waralaba yang tepat dan bisa membawa Anda pada kesuksesan berbisnis, berikan pertanyaan detil kepada franchisor. Seperti informasi detil sejarah berdirinya, kapan memulai franchise, siapa franchisee pertama, mintalah izin dan informasi apakah Anda boleh bertemu dengan franchisee pertama untuk mencari tahu pengalaman bisnisnya, dan temukan apa keunikan dari setiap usaha waralaba yang Anda seleksi tersebut.
Jenis-jenis usaha yang potensial untuk diwaralabakan:
a.    Produk dan jasa otomotif
b.    Bantuan dan jasa bisnis
c.    Produk dan jasa konstruksi
d.    Jasa pendidikan
e.    Rekreasi dan hiburan
f.    Fastfood
g.    Food stalls
h.    Perawatan kesehatan dan kecantikan
i.     Jasa pembersihan karpet
j.     Eceran/Retailing

4.   Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
- Manajemen berdiri sendiri
Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
- Investasi modal terbatas
Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
- Daerah operasinya lokal
Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
- Ukuran secara keseluruhan relatif kecil
Penyelenggara di bidang operasinya tidak dominan.
Kekuatan Perusahaan Kecil
1.       Motivasi yang kuat untuk mempertahankan usahanya
2.       Supply tenaga kerja yang berlimpah dan upah murah
3.       Mengandalkan sumber keuangan informal yang mudah di peroleh
4.       Mengandalkan bahan baku local
Kelemahan Perusahaan Kecil
a.   Masih terbatasnya kemampuan sumber daya manusia.
b.   Kendala pemasaran produk sebagian besar pengusaha Usaha Kecil dan Menengah Industri – Dagang lebih memperioritaskan pada aspek produksi sedangkan fungsi-fungsi pemasaran kurang mampu dalam mengaseskannya, khususnya dalam informasi pasar dan jaringan pasar, sehingga sebagian besar hanya berfungsi sebagai tukang saja.
c.  Kecenderungan konsumen yang belum mempercayai mutu produk Usaha Kecil  dan Menengah Industri – Dagang.
d.   Kendala permodalan usaha sebagian besar Usaha Kecil dan Menengah Industri – Dagang memanfaatkan modal sendiri dalam jumlah yang relatif kecil.
e.  Disamping itu mereka menjual produknya secara pesanan dan banyak terjadi  penundaan pembayaran.
Keuntungan Perusahaan Kecil
a.  Modal minim.
Jelas, modal yang dibutuhkan tidak banyak. Berapa banyak? Mungkin dari ratusan ribu sampai ratusan juta masih terhitung usaha kecil. Namun, pendapat saya, kecilnya modal bukan alasan untuk tidak segera ACTION mulai usaha. Seberapa pun modal yang dimiliki, anda bisa segera memulai usaha sendiri. Apalagi di bisnis internet, modal yang kecil bisa dikembang-biakkan sampai mendapatkan income yang sangat besar.
b.  Tahan banting.
Usaha kecil memiliki kemampuan untuk bertahan. Terbukti di masa krisis lalu, usaha kecil tetap survive dan mampu membantu menggerakkan ekonomi bangsa. Sifat tahan banting dari usaha kecil ini memang sejalan dengan karakter entrepreneur yang melekat pada diri pemilik usaha.
c. Cepat action.
Sebab anda pemilik usaha kecil, maka tak perlu tunggu lama untuk ambil keputusan. Andalah sang decision maker. Anda pengambil keputusan apa saja yang harus di-ACTION-kan untuk memajukan usaha anda. Kecepatan ACTION itu juga bermanfaat dalam merespon kebutuhan pasar yang terus berubah.
d. Lebih fokus pada konsumen.
Usaha kecil biasanya lebih fokus dalam melayani konsumen. Mereka kenal siapa pelanggan A, siapa pelanggan B. Karena mengenal pelanggan lebih baik, membuat sebuah usaha kecil juga mampu melayani mereka dengan lebih optimal.
e. Penuh tantangan.
Memulai usaha kecil penuh dengan tantangan. Bukan berarti usaha besar tak ada tantangannya. Tapi usaha kecil dengan segala macam keterbatasannya, mesti berjuang untuk bisa survive. Mesti memikirkan dan melakukan banyak hal, yang terkadang banyak tugas dirangkap oleh pemilik usaha.
f. Mudah beradaptasi.
Karena tidak berhirarki panjang seperti usaha besar, usaha kecil punya kemampuan adaptasi yang tinggi. Kondisi pasar yang berubah, bisa dengan cepat diendus dan diselaraskan dengan usahanya. Inovasi-inovasi baru, sekecil apapun itu, biasanya muncul dalam kondisi tersebut.
g. Ikut menggerakkan ekonomi masyarakat.
Dari menyerap lapangan kerja sampai ikut menggerakkan ekonomi sekitar, usaha kecil berperan penting. Usaha jenis ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi di lingkungannya.
h. Inovasi.
Usaha kecil biasanya sarat dengan inovasi dalam mengembangkan bisnisnya. Inovasi itu dilakukan dalam pengembangan produk, pemasaran, atau aspek internalnya. Inovasi juga lebih lebih mudah dilakukan ketimbang di usaha besar yang biasanya memiliki struktur organisasi dan proses kerja yang kompleks.
i.  Fleksibel.
Usaha kecil punya sifat fleksibel. Ini membuatnya mampu menyesuaikan dengan kondisi yang sedang terjadi. Daya lentur usaha kecil ini yang membuatnya mampu bertahan dalam persaingan usaha.
j. Kebebasan.
Bagi pemilik usaha kecil, kebebasan adalah hal yang paling didambakan. Bebas mengatur bagaimana strategi usahanya, bebas untuk mengambil keputusan terbaik bagi usahanya, serta disertai tanggung jawab untuk menanggung segala resikonya.
cara – cara mengembangkan perusahaan kecil :
·      penyebarluasan dan pengembangan minat berusaha
·      pemberian bantuan kredit dari bank dengan syarat lunak bagi para perusahaan kecil
·      peningkatan keterampilan angkatan kerja dengan perluasan kesempatan kerja
·      perbaikan personalia perbankan
·      membentuk sentra industry kecil di pedesaan
·      pembatasan investasi pada industry padat modal
·      pemerintah melalui departemen terkait menyediakan fasilitas
Faktor-faktor Penyebab kegagalan Usaha Kecil 
  1. Kecerobohan pemilik perusahaan yang tercermin dari perilaku usaha yang buruk, kesehatan yang buruk, masalah perkawinan, dan lain-lain. 
  2. Bencana, seperti kebakaran, meninggalnya pemilik perusahaan, dan lain-lain 
  3. Penipuan, seperti penggelapan uang perusahaan, pembuatan laporan palsu, perjanjian yang salah, dan lain-lain 
  4. Faktor-faktoor ekonomi, seperti tingginya tingkat bunga, kehilangan bagian pasar, dan lain-lain 
  5. Masalah penjualan, seperti kemampuan bersaing yang lemah, masalah persediaan barang, lokasi usaha yang kurang baik, dan lain-lain 
  6. Masalah biaya, seperti tingginya biaya operasional perusahaan dibandingkan pesaing, besarnya beban biaya bunga yang harus dibayar perusahaan setiap bulan, dan lain-lain. 
  7. Masalah yang ditimbulkan oleh pelanggan, seperti masalah kolektibilitas piutang, jumlah pelanggan yang terlalu kecil, dan lain-lain. 
  8. Masalah yang berkaitan dengan permodalan seperti jumlah modal yang kurang memadai, adanya penarikan modal (withdrawal) secara terus-menerus, dan lain-lain.
5.   Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil sangat begitu mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.
Perbedaan antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.

Sumber:
http://www.wikipedia.org


Tidak ada komentar:

Posting Komentar